Dalam setiap pengadaan kebutuhan lembaga pemerintah, optimasi pengadaan barang/jasa perlu dilakukan agar kegiatan menjadi optimal. Upaya optimasi yang bisa dilakukan diantaranya dengan melakukan konsolidasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsolidasi?
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dimaksud dengan konsolidasi adalah strategi pengadaan yang menggabungkan beberapa paket barang/jasa sejenis. Konsolidasi diharapkan mampu mempercepat tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan posisi tawar serta dapat menghasilkan pengadaan dengan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money). Konsolidasi secara administratif juga akan memperkecil jumlah kegiatan pengadaan sehingga efisiensi dalam hal anggaran, teknis kegiatan dan kebutuhan SDM dapat dicapai.
Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan di Lembaga POLRI
Biro Pengadaan Barang / Jasa Slog Polri sebagai UKPBJ Polri bekerjasama dengan United States Departement of Justice / International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ / ICITAP) Indonesia melalui Alatan Asata Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Polri pada 18 Januari 2023. Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan metode dan strategi penerapan konsolidasi pada tahap perencanaan, persiapan, hingga pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Polri.
Sosialisasi ini menghadirkan Bapak M. Dwi Sumanto (Pejabat LKPP RI), Kombes. Pol. Drs. Rivai Sinambela (Kabagada Roada B/J Slog Polri) dan Kombes. Pol. Bambang Yugo P, S.H., S.I.K., M.Si. (Kapolresta Denpasar) selaku narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta petugas yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Karoada B/J Slog Polri, IBrigjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si, mewakili Aslog Kapolri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan 3 arah pengembangan PBJ Polri, yaitu kelembagaan, Sumber Daya Manusia, serta sistem dan prosedur. Pengembangan kelembagaan meliputi perbaikan dan transformasi yang terus dilakukan untuk mencapai Pusat Keunggulan Pengadaan Nasional.
Pada komponen SDM, Polri berupaya meningkatkan kompetensi dan skill para pelaku pengadaan sehingga menjadi profesional, unggul, dan kompeten. Kemudian, pengembangan sistem terkait PBJ dilakukan dengan menetapkan standarisasi prosedur, otomasi, dan digitalisasi sistem dengan memanfaatkan E-Katalog sebagai fasilitas digital pengadaan pemerintah.
Sesi pertama dimulai dengan penyampaian Petunjuk Arahan (Jukrah) dan Petunjuk Teknis (juknis) untuk pelaku pengadaan di lingkungan Polri oleh KBP Rivai Sinambela. Kabagada B/J Slog Polri tersebut memaparkan bagaimana alur pemilihan dan apa saja tugas para pelaku pengadaan B/J di lingkungan Polri. Ia juga menambahkan bahwa pada dasarnya jukrah dan juknis yang diterapkan dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda. Hanya saja, aturan terbaru memuat evaluasi dan penyederhanaan dari aturan sebelumnya sehingga optimasi pengadaan barang dan jasa menjadi lebih optimal.
Selain aturan pengadaan, KBP Rivai Sinambela juga menekankan wajibnya melakukan proses pengadaan secara elektronik melalui E-Katalog. Hal ini dilakukan agar pengadaan di lingkungan Polri memenuhi indikator pengadaan sebagaimana ditetapkan LKPP.
Manfaat Konsolidasi Pengadaan
M. Dwi Sumanto, selaku perwakilan dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI menyebutkan, regulasi Pengadaan B/J di lingkungan pemerintah perlu dilakukan. Pengadaan barang dan jasa dipandang sebagai strategic support yang berdampak besar. Adanya konsolidasi memungkinkan penghematan anggaran belanja dan mendukung perekonomian karena barang buatan dalam negeri dipesan dalam jumlah banyak.
Strategi ini juga digalakkan mampu mengurangi pengeluaran negara dengan penerapan procure to pay, dimana pembayaran dilakukan saat barang tersedia sehingga negara tidak terbebani bunga dari hutang saat pembelian barang/jasa. Selain itu, dengan melakukan konsolidasi dalam satu waktu, beban biaya jika proses pengadaan (procurement cost) dilakukan beberapa kali dapat dihindari.
Implementasi Konsolidasi Pengadaan B/J Secara Nasional
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan dan administrasi perkantoran dilakukan secara terpisah. Pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan dianggarkan sebesar Rp3,41T untuk harga per item Rp7.100.000, sedangkan untuk kebutuhan administrasi perkantoran memiliki pagu anggaran Rp2,92T untuk harga barang Rp15.300.000. Namun, pada tahun 2022 diterapkan strategi konsolidasi secara nasional untuk pengadaan laptop PDN. Strategi tersebut sukses menghemat APBN hingga Rp1,8 Trilyun. Hal ini menunjukkan bahwa konsolidasi merupakah langkah yang tepat dalam optimasi pengadaan barang/jasa.
Strategi ini tentunya dapat diterapkan ke pengadaan produk yang rutin dibutuhkan Satker/Satwil Polri seperti bahan bakar minyak, bahan makanan, Almatsus Polri, keperluan perawatan tahanan, surveillance car, bahan baku SIM, STNK, BPKB, serta kendaraan bermotor. Dengan melakukan konsolidasi kebutuhan tentunya akan semakin besar efisiensi APBN di lingkungan Polri
Hambatan dan Mitigasi
Penerapan konsolidasi secara nasional tentunya tidak mudah dilakukan. Beberapa hambatan yang mempengaruhi efisiensi antara lain :
- PPK dan Pokja Pemilihan belum memiliki pengalaman dalam pelaksanaan paket konsolidasi. Menghadapi hambatan ini, Slog Polri berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pelaku PBJ Polri dengan mengadakan sosialisasi, pelatihan dan sertifikasi konsolidasi kepada satker dan satwil Polri di seluruh Indonesia.
- Kurangnya pengetahuan penyedia dalam mengikuti paket pengadaan konsolidasi. Hambatan ini dapat diminimalisir dengan mensosialisasikan SOP Pengadaan kepada penyedia
- Aplikasi SPSE LKPP belum mengakomodir alur secara keseluruhan (proses evaluasi dan hasil pemilihan masing-masing paket konsolidasi). LKPP terus mengupayakan perbaikan aplikasi sehingga sesuai dengan kebutuhan PBJ.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari tahun ke tahun tentunya tidak jauh berbeda. Namun, perlu dilakukan upaya optimasi pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan agar pelaksanaannya menjadi lebih efisien dan hambatan yang dihadapi semakin berkurang.
“Dalam konteks konsolidasi, kita harus ekstra hati-hati memaketkan pengadaan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai, misalnya kebutuhan makanan, kita konsolidasikan nasional dengan 1 pemenang tender. Karena perbedaan jarak akan berimplikasi langsung dengan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Maka kita harus hati-hati betul dalam pembuatan paket. Kita konsep rencana, diskusikan dengan penyedia, finalisasi feedback, baru proses pemilihan penyedia dimulai,” ujar M. Dwi Sumanto selaku selaku perwakilan dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI pada sesi akhir sosialisasi.
Leave A Reply