Risiko Harus Dikelola
Risiko merupakan suatu hal tidak pasti yang akan mempengaruhi capaian dari suatu tujuan dan bersifat memberikan kerugian. Ketidakpastian tersebut disebabkan berbagai faktor dan pengaruh, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Beberapa ahli menjelasakan bahwa risiko merupakan kemungkinan akan terjadinya sesuatu yang buruk atau tidak menyenangkan (Webster, 2001). Risiko adalah kemungkinan kerugian, risiko adalah ketidakpastian (Emmet J Vaughan, 1996). Maka risiko merupakan suatu peristiwa yang berdampak pada hal yang tidak diinginkan atas tujuan, sasaran, strategi atau target yang dimiliki baik individu maupun organisasi.
Untuk itu, risiko harus dikelola agar dapat dikendalikan sesuai dengan kadar yang dapat kita terima dan terhindar dari suatu kerugian. Proses pengelolaan risiko dilakukan dengan cara mengidentifikasi, menilai, dan selanjutnya menangani risiko agar masuk ke dalam kriteria risiko yang dapat diterima. Diperlukan proses komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta memantau dan meninjau risiko guna memastikan bahwa penanganan risiko yang diterapkan telah memadai.
ISO 31000 menjelaskan bahwa agar pengendalian risiko dapat berjalan efektif harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
1. Manajemen risiko adalah proses integral dalam aktivitas organisasi.
2. Pendekatan yang terstruktur dan komperhensif memastikan hasil yang sesuai dan konsisten.
3. Framework manajemen risiko dapat disesuaikan sesuai konteks internal dan eksternal Organisasi.
4. Sudut pandang dan pengetahuan stakeholder dapat meningkatkan kesadaran dan informasi risiko.
5. Risiko bersifat dinamis, dapat muncul dan hilang sesuai keadaan Organisasi.
6. Akurasi dalam penentuan prioritas mitigasi risiko berdasarkan akurasi dari data yang ada.
7. Kebiasaan dan culture perusahaan dapat mempengaruhi aspek manajemen risiko.
8. Manajemen risiko adalah bentuk dari perbaikan berkelanjutan.
Pengadaan Barang / Jasa Merupakan Proses yang Penuh Risiko
Pengadaan barang / jasa pemerintah merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan negara. Pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari belanja negara yang melibatkan berbagai stakeholders dalam setiap tahapan yang dilaluinya. Dalam proses di masing-masing tahapan, terdapat berbagai risiko yang berdampak pada pencapaian tujuan dari dilaksanakannya pengadaan barang/jasa. Karakteristik risiko dalam pengadaan barang/jasa diantaranya:
Risiko dalam pengadaan barang/jasa tidak dapat diabaikan, bahkan harus diperhatikan secara cermat apabila mengharapkan keberhasilan dalam proses tersebut. Berbagai cerita pernah kita dengar tentunya masalah-masalah yang yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa, mulai dari proyek mangkrak, hasil pengadaan yang tidak dapat digunakan, keterlambatan pekerjaan, sampai dengan berujung pada permasalahan hukum. Hal tersebut bisa tidak dapat terjadi apabila pelaku pengadaan barang / jasa dapat mengenali berbagai sumber risiko.
Mengelola Risiko Pengadaan Barang / Jasa
Proses Penanganan risiko dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
Memperhatikan karakteristik risiko dalam pengadaan barang/jasa yang dapat terjadi disetiap tahapan, maka seluruh stakeholders dalam setiap tahapan tersebut harus dapat mengelola risiko tersebut, baik PA / KPA, PPK, UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Tim Swakelola, hingga pengguna (user).
Pentingnya pengelola risiko ini belum banyak dipahami oleh para pelaku pengadaan barang / jasa. Sehingga potensi terjadinya masalah akan tinggi karena risiko yang ada tidak dapat dikelola. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk mengoperasionalkan proses pengelolaan risiko pada setiap tahapan dalam pengadaan barang / jasa. Peningkatan kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa untuk melakukan pengelolaan risiko dapat dilakukan melalui pelatihan manajemen risiko pengadaan barang/jasa.
Pelatihan Menajemen Risiko oleh Alatan Indonesia
Alatan Indonesia menyelenggarakan layanan pelatihan manajemen risiko dengan narasumber yang berpengalaman membantu pemerintah dalam melakukan analisis risiko baik melalui pelatihan maupun sebagai tenaga ahli. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan baik untuk individu maupun organisasi dalam mengatur, mengolah, serta mengorganisir setiap risiko-risiko yang akan terjadi atau dialami oleh setiap individu atau organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Dalam pelatihan ini peserta ditarget untuk dapat:
1. Mengidentifikasi risiko yang meliputi kegiatan mengidentifikasi potensi dan karakteristik risiko dan mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam terjadinya risiko.
2. Melakukan Pengendalian Risiko yang meliputi kegiatan menginventarisasi, menetapkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian risiko yang ditetapkan secara cermat dan lengkap data.
3. Memonitor pelaksanaan program pengendalian risiko pengadaan barang/jasa.
4. Memenuhi kriteria unjuk kerja kompetensi mengelola risiko pengadaan barang/jasa.
Ruang Lingkup Materi
Ruang lingkup materi dalam pelatihan ini antara lain:
1. Konsep Dasar Risiko
2. Konsep Dasar Manajemen Risiko
3. Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa
4. Siklus Manajemen Risiko Pengadaan
5. Alokasi Risiko
7. Mitigasi Risiko
8. Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Risiko
9. Praktek Penyusunan Analisis Risiko
Metode Pelatihan
Menggunakan pendekatan pendidikan untuk orang dewasa (andragogi) melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, praktek, dan menyusun kertas kerja.
Platform Pelatihan
Pelatihan ini dilaksanakan dengan 2 (dua) platform, antara lain:
1. Pelatihan Tatap Muka Langsung / Offline Class
Pelatihan dilaksanakan dengan metode tatap muka langsung antara trainer dengan peserta di tempat pelaksanaan pelatihan.
2. Pelatihan Tatap Muka Daring / Online Class
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan media aplikasi kelas online. Peserta dan narasumber mengikuti pelatihan di tempat masing-masing.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini dapat diikuti oleh siapa pun, baik yang terlibat maupun tidak dalam pengadaan barang / jasa pemerintah. Pelatihan terbuka untuk umum ataupun dilaksanakan dengan kelas khusus. Para stakeholders yang direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan manajemen risiko ini antara lain:
1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Unit/Bagian Pengadaan Pada K/L/PD, BUMN, BUMD, dan BLU/D
4. Konsultan/ Profesional/ Praktisi/Trainer PBJP
5. Aparat Hukum dan Auditor
Portofolio
1. Pelatihan Manajemen Risiko untuk Pokja Pemilihan di Lingkungan Slog Polri Tahun 2020
2. Pelatihan Manajemen Risiko untuk PPK di lingkungan Slog Polri Tahun 2021
3. Pelatihan Manajemen Risiko untuk Pokja dan PPK Polda Tahun 2021
Jika Anda Ingin Berdiskusi Dan Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut, Silakan Menghubungi Alatan Asasta Indonesia untuk konsultasi Layanan Pelatihan Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa melalui kontak dibawah ini.
Kontak Kami
ALATAN ASASTA INDONESIA
Loka Karya Office
Jl. Kramat Raya No 38b Senen - Jakarta Pusat
021 31908200 / 0812-2623-4340
info@alatanindonesia.co.id
www.alatanindonesia.co.id
Leave A Reply